KU-Mandiri (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.Syarat dan ketentuan :
- Usaha sudah berjalan 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- KTP, KK dan Surat Nikah
- Untuk peminjaman Rp 50 juta keatas memerlukan NPWP.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat.
- Surat Ijin Usaha.
Apa itu Kredit Mikro Mandiri ?
Kelebihan Kredit Mikro Mandiri:
- Cicilan ringan dan tetap sampai jangka waktu berakhir
- Limit kredit sampai dengan Rp.200 juta
- Lama Jangka waktu kredit sampai dengan 3 tahun.
- Bunga bersaing
- Proses cepat dan persyaratan kredit ringan
Ketentuan Umum Kredit Mikro Mandiri:
- Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia
- Umur minimum 21 tahun & maksimum 55 tahun (pada saat kredit lunas)
Jenis Kredit Mikro Mandiri :
KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.Syarat dan ketentuan :
- Usaha sudah berjalan 2 tahun
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- KTP, KK dan Surat Nikah
- Untuk peminjaman Rp 50 juta keatas memerlukan NPWP.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat.
- Surat Ijin Usaha.
KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.Syarat dan ketentuan :
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
- Telah diangkat menjadi pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Penghasilan per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
- Menyerahkan bukti diri berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).